Tuesday, February 26, 2013

Persyaratan Mendirikan CV

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Sumber: http://perusahaan.web.id/badan-usaha/cv-badan-usaha/persyaratan-mendirikan-cv.html

No comments:

Post a Comment